Adapuncontoh perlindungannya adalah sebagai berikut: Hak terhadap konsumen wajib mengetahui harga/penjual diwajibkan untuk memajang bandrol harga pada barnag yang dijual. Hak mendapatkan ganti rugi jika terjadi barang yang dibeli rusak/tidak sesuai standar pasaran. Dengankata lain, ia tidak hanya tinggal diam saja ketika menyadari bahwa hak-haknya telah dilanggar oleh pelaku usaha. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Hak untuk memilih dan mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai DiIndonesia sendiri telah dibentuk Undang-Undang tentang perlindungan terhadap konsumen (UUPK) yang menggariskan tentang asas-asas dalam bisnis. 3M. Yusri, "Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum Islam", Ulumuddin, Volume V (2011): h. 7. 4M. Yusri, "Kajian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Hukum a Undang-undang Perlindungan Konsumen. Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu : Pasal 4, hak konsumen adalah : Ayat 1 : "hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa". Ayat 3 : "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan Dalammenjamin perlindungan hukum terhadap konsumen maka diadakannya perlindungan konsumen. Tujuan Perlindungan Konsumen yaitu; (Zaeni, 2008) untuk memproteksi diri, meningkatkan kemampuan serta kesadaran konsumen, untuk mencegah melampaui batas negatif dalam melakukan pembelian barang dan jasa dari konsumen, pemberdayaan konsumen dapat Secaraterminologi, perlindungan hukum dapat diartikan dari gabungan dua definisi, yakni "perlindungan" dan "hukum". 4 contoh kasus perlindungan konsumen yang menyita perhatian publik. Sekarang moral rontok," ujar pakar hukum, mahfud md ikut berkomentar via akun twitternya beberapa waktu yang lalu. contoh kasus perlindungan hukum bagi .

contoh kasus perlindungan konsumen 2022 dan analisisnya